Membumikan
Makna-Makna
HAJI
Dalam Konteks Kemanusiaan
Pendekatan Tafsir Isyari Maqashidi Al-Laiqah
Geneologi perintah haji bersumber dari teks Al-Quran, artinya adanya perintah haji bersumber dari wahyu Allah Swt. Kalau pun ada teks-teks hadits yang menjelaskan tentang haji, hal itu berfungsi sebagai penjelasan atau penguat terhadap teks-teks Al-Qur’an tersebut. Teks Al-Qur’an bersifat mati yang menghidupkanya adalah para Mufassir, mereka mencoba melakukan upaya suci untuk menafsirkan teks-teks tersebut agar dapat dipahami, dihayati dan diamalkan, sehingga membawa kemaslahatan di bumi.
Penafsiran terhadap teks-teks dan simbol-simbol haji yang selama ini terdapat dalam kitab-kitab tafsir harus dikompromikan dan dikomunikasikan kembali dengan realitas kekinian agar keluar dari makna-makna sempit sebatas syariat semata. Karena menurut penulis dalam setiap syariat ada hakikatnya dan di dalam setiap hakikat ada syariatnya (fii kulli syari’atin haqiqatun wa bikulli haqiqatin syari’atun). Syariat dapat dipahami sebagai simbol yang menyimpan isyarat (isyari). Tugas manusia menggali secara mendalam makna-makna isyari tersebut agar dapat mengungkap pesan-pesan moral wahyu Allah Swt. Tak heran jika bermunculan salah satu pendekatan tafsir semacam tafsir maqashidi seperti yang dilakukan oleh Syekh Muhammad Al-Thahir ibn Asyur dan generasi setelahnya.