Buku yang sedang anda baca ini tidak hanya
terkait tentang aspek normatif kedudukan mata uang kripto dalam hukum Islam,
namun juga menjelaskan aspek sosiologis tentang apa dan mengapa sebagian
masyarakat muslim menggunakan mata uang kripto untuk memenuhi transaksi dalam
kehidupannya. Oleh karena itu, rumusan masalah penelitian ini adalah: mengapa terjadi perbedaan fatwa tentang
status hukum kripto? serta bagaimana praktek investasi kripto di kalangan umat
Islam dan responnya terhadap fatwa tersebut?
Adapun tujuan utama penelitian ini adalah
untuk melakukan studi penggunaan yang mencakup perspektif Islam tentang
penggunaan mata uang kripto dalam ruang publik. Disamping itu, tujuan lainnya
adalah untuk mengeksplorasi masalah ketidakpastian dan persepsi pengguna dalam
mengadopsi mata uang kripto dari perspektif Islam. Tentu saja, tujuan lainnya
yang tidak bisa diabaikan adalah menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi
penerimaan mata uang kripto. Ringkasnya, tujuan buku ini adalah untuk
menjelaskan perbedaan model penalaran hukum antara fatwa yang mengharamkan dan
menghalalkan kripto. Selanjutnya bertujuan untuk menggambarkan respon umat
Islam terhadap perbedaan dua fatwa tersebut khususnya pada aspek kesadaran
hukumnya (legal consciousness).