Rabu, 15 Januari 2025

Respon terhadap Fatwa Mata Uang Kripto di Indonesia Sebuah Pendekatan Studi Sosio-Legal

 





Penulis: 
Dr. Syahbudi
Anggatia Ariza, ME

Editor: Prihantono

Layout & Cover:
Fahmi Ichwan 

Penerbit  Top Indonesia (Anggota IKAPI)
Jalan Purnama Agung VII Pondok Agung Permata Y35
Pontianak Kalimantan Barat


Cetakan Pertama, Januari 2025

xv+ 163 page 14.8 x 21 cm


Buku yang sedang anda baca ini tidak hanya terkait tentang aspek normatif kedudukan mata uang kripto dalam hukum Islam, namun juga menjelaskan aspek sosiologis tentang apa dan mengapa sebagian masyarakat muslim menggunakan mata uang kripto untuk memenuhi transaksi dalam kehidupannya. Oleh karena itu, rumusan masalah penelitian ini adalah:  mengapa terjadi perbedaan fatwa tentang status hukum kripto? serta bagaimana praktek investasi kripto di kalangan umat Islam dan responnya terhadap fatwa tersebut?

Adapun tujuan utama penelitian ini adalah untuk melakukan studi penggunaan yang mencakup perspektif Islam tentang penggunaan mata uang kripto dalam ruang publik. Disamping itu, tujuan lainnya adalah untuk mengeksplorasi masalah ketidakpastian dan persepsi pengguna dalam mengadopsi mata uang kripto dari perspektif Islam. Tentu saja, tujuan lainnya yang tidak bisa diabaikan adalah menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan mata uang kripto. Ringkasnya, tujuan buku ini adalah untuk menjelaskan perbedaan model penalaran hukum antara fatwa yang mengharamkan dan menghalalkan kripto. Selanjutnya bertujuan untuk menggambarkan respon umat Islam terhadap perbedaan dua fatwa tersebut khususnya pada aspek kesadaran hukumnya (legal consciousness).


Respon terhadap Fatwa Mata Uang Kripto di Indonesia Sebuah Pendekatan Studi Sosio-Legal
4/ 5
Oleh